Terkini Daerah

Terancam Hukuman Mati, Ini Motif Pria Bunuh Mantan Istri lalu Simpan Jasadnya 18 Hari di Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta, AKP M Ryan Citra Yudha didampingi Kapolsek Peukan Bada, Ipda Muhammad Al Munawir (kanan), dan Kasi Humas, Ipda Jufri dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Banca Aceh, Aceh Senin (20/12/2021).

Setelah itu, tersangka memasukkan jasad korban dan membuangnya ke semak-semak hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Jasad korban baru ditemukan dua hari setelah dibuang, tepatnya pada 14 Desember 2021.

"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka.HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari SerambiNews.com dengan judul Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku , dan BREAKING NEWS - Pembunuh Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Lambadek Ternyata Mantan Suami