TRIBUNWOW.COM - Seorang pria asal Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, berinisial HH (49) terancam hukuman mati seusai membunuh mantan istrinya, NZ (47).
Dilansir TribunWow.com, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP.
Aksi pembunuhan sadis itu dilakukan HH pada 18 November 2021.
Tak hanya membunuh, HH juga menyimpan jasad mantan istirnya itu selama 18 hari.
Jasad korban bahkan sempat dikubur di kamar mandi rumah HH.
Kasus ini terungkap setelah jasad korban yang dibungkus plastik ditemukan di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada.
Baca juga: Anaknya Dirudapaksa 14 Pria, Ibu di Aceh Akui Didatangi Keluarga Pelaku: Mereka Minta Damai
Baca juga: Update Kasus 14 Pria Rudapaksa Bocah di Aceh: 13 Pelaku Ditahan, Ibu Korban Dibujuk agar Mau Damai
Di hadapan polisi, HH mengaku membunuh korban dengan membenturkan kepala mantan istrinya itu ke tembok.
Akibat tindakan HH, korban mengalami luka parah di kepala, hidung, mulut, serta telinga.
Tak hanya itu, HH juga berkali-kali memukul dada korban menggunakan siku tangannya.
Pembunuhan ini bermula saat korban mendatangi pelaku seusai mengantarkan anaknya berangkat sekolah.
Saat itu, korban meminta Rp 50 ribu untuk membeli obat anaknya yang tengah sakit.
Korban juga menyinggung soal hasil penjualan rumah senilai Rp 150 juta dari pelaku.
Diduga, pelaku keberatan dengan permintaan korban hingga nekat menghabisi nyawa wanita yang bercerai dengannya dua tahun lalu itu.
Simpan Jasad Korban
NZ ditemukan tewas di semak-semak seusai dibunuh mantan suaminya, HH (49), 18 November 2021 lalu.
Saat ditemukan, jasad NZ dalam kondisi tanpa busana dan dibalut mantel hujan.
Jasad NZ baru ditemukan pada Selasa (14/12/2021).
Sebelum dibuang ke semak-semak, jasad NZ sempat berhari-hari disimpan di rumah tersangka.
Baca juga: Motif Ibu Muda Bunuh Anak Tirinya yang Baru Berusia 2 Tahun, sang Ayah Sempat Tidur di Samping Jasad
Baca juga: Ingin Bebas Rudapaksa Keponakan, Pria di Pontianak Spontan Bunuh Keluarganya Sendiri
Pelaku membersihkan sisa darah korban di rumahnya lalu menggali tanah di kamar mandinya.
Saat itu, pelaku sempat menguburkan jasad korban di kamar mandi selama lima hari.
Namun jasad korban menebarkan bau menyengat.
Tersangka kemudian membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk ahar bau menyengat dari jasad korban bisa hilang.
Beberapa hari berselang, seorang teman mendatangi rumah tersangka.
Di sana, teman tersebut sempat menanyakan soal bau busuk di rumah pria 49 tahun itu.
Namun, kala itu tersangka berdalih bau menyengat itu berasal dari obat nyamuk.
Karena bau menyengat jasad korban tercium orang, tersangka akhirnya kembali menggali makam mantan istrinya itu.
Ia kemudian kembali membersihkan jasad korban dan membalutnya dengan jas hujan.
Jasad korban juga dilapisi menggunakan selimut tebal dan disimpannya di rumah hingga lima hari lamanya.
Baca juga: Kronologi Kakak Bunuh Adik lalu Bawa Kabur Motornya, Ngaku Terdesak, Korban sampai Minta Ampun
Baca juga: Terungkap setelah 2 Bulan, Pria Bunuh Teman Dekat lalu Tinggalkan Jasadnya di Jalan, Ini Motifnya
Untuk menutupi bau busuk, tersangka membakar sampah dan menaburkan kapur barus dan menyak lampu ke jasad korban.
Hingga akhirnya pada 11 Desember 2021, tersangka datang ke rumah orangtua untuk mencari karung guna membungkus jasad wanita itu.
Setelah itu, tersangka memasukkan jasad korban dan membuangnya ke semak-semak hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Jasad korban baru ditemukan dua hari setelah dibuang, tepatnya pada 14 Desember 2021.
"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka.HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," ungkap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SerambiNews.com dengan judul Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku , dan BREAKING NEWS - Pembunuh Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Lambadek Ternyata Mantan Suami