"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ungkap Kombes Zulpan.
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.
KPAI Dampingi Pelaku
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan turut memberikan perlindungan kepada pelaku.
Hal ini dikarenakan usia pelaku yang masih di bawah umur.
"Biasanya saya mengutuk keras, tapi kasus ini saya enggak bisa mengutuk keras tapi lebih banyak keprihatinan karena pelakunya usia anak 15 tahun," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).
Elvina menjelaskan bagaimana pelaku berhak mendapatkan keringanan hukuman karena usia yang masih di bawah umur.
Sikap serupa juga dinyatakan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.
Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," jelas Salupi. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awalnya Main Smackdown-an, Tiba-tiba Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 2 Bocah Laki-laki dan Pelaku Tebar Berbagai Intimidasi Terhadap 9 Anak Agar Mau Dicabuli di Cengkareng