Pelaku juga kerap memberikan hadiah kepada korban agar korban merasa senang.
Misalnya satu set baju koko dan sebuah jam tangan yang turut dihadirkan untuk dijadikan barang bukti.
Pelaku juga selalu memberikan uang kepada korban Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu, setelah korban menemani pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta yang berjudul Bejat! Pelaku Cabuli Anak Laki-laki Tetangganya di Jakarta Barat: Sodomi Hingga 7 Kali dan Iming-imingi Main Gim Ponsel, Pria di Jakarta Barat Tega Lampiaskan Nafsu ke Bocah Sesama Jenis