Dirinya pun menceritakan kronologi lebih lanjut terkait hal itu.
Widya, mengaku mengikuti tes pada 7 Desember lalu dan mendapat kabar bahwa anak kepala desa yang dilantik menjadi perangkat desa di Desa Plumbon.
Padahal, hampir semua peserta mengetahui bahwa yang diterima justru yang memiliki nilai cukup rendah.
"Setelah itu, hasil diinput ulang di lokasi (dengan menggunakan kop panitia, bukan pihak ketiga lagi), diprint, ditandatangani, distempel dan dibacakan di depan panitia dan peserta. Kemudian hasilnya dibagikan kepada semua peserta satu per satu," kata Widya, Jum'at (17/12/2021), dikutip dari Tribun Solo.
"Selang beberapa hari setelah ujian, saya aktif tanya kepada panitia, untuk hasil yang lolos atau yang akan dilantik siapa, jawaban mereka masih dalam tahap rekomendasi Kepala Desa ke Camat, mungkin hari Senin sudah ada pengumuman," ujar Eka.
Menurut panitia, peserta yang akan diinformasikan lolos tes hanyalah peserta yang lolos saja dan diberi undangan pelantikan.
Sedangkan pesera lain tidak dikabari meski lolos nilai ambang batas.
Dirinya pun mengaku kaget mengetahui bahwa yang lolos merupakan anak dari kepala desa tersebut.
Dia pun mengaku kecewa dengan pihak penyelenggara yang tidak transparan dalam melakukan seleksi.
"Tidak ada informasi siapa yang akan dilantik dan atas dasar apa kenapa bisa terpilih untuk dilantik," tutur Eka.
Sudah Sesuai
Saat dikonfirmasi, Camat Tawangmangu Agus Dwitanto mengaku proses seleksi perangkat desa di Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, sudah sesuai.
Pihaknya berdasar kepada Perbup Karanganyar nomor 35 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup Karanganyar nomor 77 tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
"Proses seleksi sudah sesuai dengan Perbup yang belaku, dari pihak Desa yang mengajukan," ucap Agus.
Agus mengatakan, perangkat desa yang dipilih hanya harus memenuhi ambang batas dan bukan menjadi yang tertinggi.