Terkini Daerah

Motif Ibu Muda Bunuh Anak Tirinya yang Baru Berusia 2 Tahun, sang Ayah Sempat Tidur di Samping Jasad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang ibu muda asal Desa Margo Mulyo, Kecamata Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berinisial LS (24) diringkus polisi seusai membunuh anak tirinya yang baru berusia dua tahun berinisial TP.

"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas."

Akibat perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup.  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Ibu Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Terungkap Motif Pelaku, dan  Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Muda Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun, Suami Tak Sadar Tidur Semalaman dengan Mayat Korban"