"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas."
Akibat perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Ibu Muda di Tubaba Lampung Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Terungkap Motif Pelaku, dan Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Muda Bunuh Anak Tiri Usia 2 Tahun, Suami Tak Sadar Tidur Semalaman dengan Mayat Korban"