Dirinya berjanji akan menghormati hasil mediasi yang dilakukan di pengadilan.
"Kemauan dan keinginan sudah ditampung, kita siap dan akan selalu hadir untuk mediasi-mediasi selanjutnya."
"Tapi permintaan saya, istri pak Marno saat ini jangan disangkutpautkan, karena tidak mengetahui apa-apa dan saat ini dalam kondisi hamil sehingga tertekan," paparnya. S
Sebelumnya, Ucok sempat mempertanyakan nominal gugatan yang bernilai Rp 6,7 miliar.
Menurut dia, gugatan anak kandung Marno itu direkayasan dan banyak bogongnya.
"Ini sangat jelas penuh rekayasa. Selain itu, disebut juga dalam gugatan itu jika anak telah ditelantarkan, yang perlu diperjelas adalah bagaimana ditelantarkan dan olah siapa yang menelantarkan. Dari sini, terlihat jelas penuh kebohongan, " imbuhnya.
Menurut dia Marno selalu membiayai anaknya hingga sekolah meski tidak sampai lulus SMA.
Dan juga, anak laki-lakinya yang tidak sekolah kini berjualan pun berdagang di depan rumah sang ayah kandungnya.
Terlebih, ayahya juga selalu memberi ketika diminta sejumlah uang oleh anak-anaknya itu.
"Bahkan, semua kebutuhannya juga masih ditanggung ayah kandungnya. Ini semua contoh kecil yang nyata dan jika dituduh menelantarkan anak itu bagaimana. Maka, sekali lagi saya tegaskan bahwa gugatan itu banyak bohongnya dan penuh rekayasa,” jelas Ucok.
Misalnya, Dian Ayu yang disebut berkali-kali minta uang kepada ayahnya (Marno) juga selalu diberi.
Dari meminta Rp 3 juta hingga Rp 50 juta juga selalu diberi.
Bahkan, yang nampak aneh usai meminta uang dan diberikan Marno, uang itu disebar oleh Dian Ayu.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari Marno siap mengikuti apa yang dilakukan penggugat atau siap mengikuti proses yang dilakukan pihak pengadilan.
Namun, dirinya berharap bahwa permasalahan ini dapat selesai secara kekeluargaan.