Kendati demikan, menurut Andrian, proses hukum akan terus berjalan.
"Mereka sudah kami kembalikan ke orangtuanya masing-masing. Namun proses hukum tetap jalan," jelasnya.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk menentukan siapa tersangkanya. Kami akan fokus pada Undang-Undang ITE-nya."
Isu Open Booking
Beredar isu yang menyebut siswi yang melayani empat teman prianya itu memang melakukan open booking atau menjual diri secara online.
Komisoner KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait isu itu.
"Karena belum dapat hasil detail dari hasil BAP atau hasil keterangan anak saya tidak bisa berkomentar," ungkap Yastini.
"Tapi apapun itu saya harap karena ini soal kesusilaan apapun keterangannya cukup lah menjadi konsumsi di area penyidikan dan nanti disampaikan dimuka persidangan yang tertutup."
"Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut di ruang publik."
Mengingat para pelaku video asusila ini masih di bawah umur, Yastini mengatakan proses peradilan tetap berpegang pada UU Sistem Peradilan Anak.
"Bahwa mereka tetap punya hak sebagai anak semua tetap harus dilindungi kerahasiaan identitas dia bagaimana dia didampingi dalam setiap keterangannya yang diberikan harus didampingi oleh orangtua, serta P2TP2A."
"Penyidik harus berpatokan pada UU Sistem Peradilan Anak," tukasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Bali.com dengan judul Siswi SMP Bersetubuh Dibayar Rp 50.000, Video Persetubuhan Warga Tejakula Buleleng Viral di WhatsApp, dan Siswi di Tejakula Buleleng Bersedia Layani Empat Teman Sekolahnya karena Imbalan Rp 50 Ribu