Terkini Daerah

3 Kasus Guru Ngaji Cabuli Muridnya di Berbagai Daerah, Hamili Santriwati hingga Modus Beri Baju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sepanjang 2021 ini, publik dihebohkan dengan sejumlah kasus guru ngaji yang merudapaksa muridnya.

Saat ini, Polres Metro Depok telah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari korban, orang tua, dan sejumlah pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa pencabulan tersebut.

Pelaku kini diancam pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," jelas Kombes Zulpan.

Baca juga: Modus Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Bocah Perempuan di Depok, Beri Korban Imbalan Rp 10 Ribu

3. Guru Ngaji Cabuli 5 Murid

Seorang guru ngaji bernama HS (60) dilaporkan oleh warga telah mencabuli lima bocah perempuan yang diketahui semuanya adalah murid-muridnya belajar mengaji.

HS diketahui melakukan aksi cabulnya itu di kediamannya di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Setelah aksinya terbongkar dan dilaporkan warga, pria yang akrab disapa Ustaz HS itu mengajak keluarga korban agar tidak membawa masalah ini ke jalur hukum.

"Jadi ini berdasarkan aduan warga ke saya. Muridnya itu ada lima orang, perempuan semua, kurang lebih berusia delapan tahun," kata Ketua RT setempat, TA, saat ditemui pada Senin (7/6/2021) malam.

HS diketahui memfungsikan tempat tinggalnya sebagai sarana belajar mengaji yang mana para korban biasa belajar di sana.

Di tempat tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap kelima korbannya.

TA menyampaikan, orangtua korban telah mengambil sikap akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pelaku sendiri telah meminta kepada keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

"Orangtua korban kekeuh ke ranah hukum. Karena sudah ada visum dan melapor, akhirnya akan melanjutkan ke ranah hukum," kata TA.

Kasus ini baru terbongkar pada Kamis (3/6/2021) malam, ketika seorang korbannya mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya.

A (8) adalah satu dari lima bocah gadis yang menjadi korban aksi bejat HS.

Halaman
1234