Fakta ini terungkap saat pemeriksaan terdakwa Rizky Ardiansyah yang dijadikan saksi terhadap terdakwa Joshua, Kuntoro, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril, dan Khoirudin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai,
Dalam keterangannya persidangan diketahui, uang hasil jualan 6 Kg sabu dibagikan oleh tim Wariono yang merupakan kepala unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai saat itu di salah satu warung tuak.
"Saat itu, Wariono memberikan kami uang. Katanya untuk uang rokok. Dia memberikan kami di basecamp (warung tuak)," kata Rizky.
"Dia kemarin menitipkan uang kepada saya untuk diberikan ke rekan-rekan yang lain. Saya sampaikan memang," katanya.
Saat itu, Rizky diberikan uang bernilai Rp 22,5 juta yang menurutnya cukup besar.
Uang itu diserahkan oleh Aipda Wariono setelah berhasil melakukan penangkapan.
"Biasanya memang ada uang capek. Tapi enggak sebanyak ini, Yang Mulia. Saya sempat tanyakan uang dari mana, tapi dibilangnya rezeki," katanya kepada hakim ketua Salomo Ginting.
Rizky juga mengonfirmasi dan membenarkan pertanyaan hakim yang mempertanyakan uang hasil bisnis narkoba itu apakah digunakan untuk berfoya-foya.
Hal itu juga tertera dalam materi persidangan.
Diketahui, barang bukti sabu tersebut diterima oleh AIPTU Wariono yang merupakan Kanit I Narkoba Polres Tanjungbalai dari Bripka Tuharno yang merupakan kapten kapal Satpolair Polres Tanjungbalai.
Dimana, Tuharno yang terlebih dahulu menyisihkan sabu seberat 13 kilogram dan dipindahkan dari kapal kaluk ke kapal Babinkamtibmas.
Selanjutnya memberikan sabu seberat 6 kilogram kepada Wariono di tangkahan Sangkot di perairan Sei Lunang. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul HAKIM GERAM, Pengedar Sabu Dijadikan 'Rusa' dan Diajak Berbisnis Narkoba Anggota Polres Tanjungbalai dan Narkoba Barang Bukti Dijual Oknum Polisi Tanjungbalai, Uangnya Dibagikan di Kedai Tuak