TRIBUNWOW.COM - 11 anggota polisi Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menggelapkan barang bukti narkoba seberat 19 kg menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (14/12/2021).
Dalam sidang, Hakim PN Tanjungbalai Salomo Ginting terlihat geram dengan oknum polisi tersebut karena diduga melindungi pengedar narkoba.
"Boyot, Tile dan Tele ini informan kalian? Kalian semua kenal dengan tiga orang ini," kata hakim pada Rizky terdakwa, menanyakan nama-nama pengedar narkoba, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Diringkus seusai Pesta Sabu, Ternyata Residivis, Ini Motifnya Pakai Narkoba
Baca juga: Susul Bobby Joseph, Rizky Nazar Diciduk terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Tangan Konsumsi Ganja
Ketiga orang itu diduga menjadi informan dan diajak para polisi untuk berbisnis narkoba dengan melakukan penjualan.
Dalam sidang, terdakwa Rizki mengaku tidak begitu mengenal dengan ketiganya.
Kata dia, setiap polisi memiliki informan yang mereka sebut sebagai Rusa, masing-masing.
"Ini nama ketiganya sering menjadi DPO di sidang narkoba. Ini kalian jumpai, bukan kalian tangkap. Berarti selama ini kalian lindungi mereka ini," kata Salomo.
Dari situ lah pihak majelis hakim menduga bahwa polisi itu juga melindungi para pengedar obat terlarang di wilayah Tanjungbalai.
Parahnya, hal itu dilakukan oleh polisi di Unit 1 Res Narkoba Polres Tanjungbalai, dengan diketahui kepala unit.
"Pak jaksa, laporkan ini ke Kapolres ya. Tolong disampaikan segera," kata hakim pada JPU Rikardo Simanjuntak.
Baca juga: Fakta Kasus Angkot Ditabrak Kereta hingga 4 Orang Tewas, si Sopir Disebut Mabuk dan Gunakan Narkoba
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan masing-masing terdakwa.
Mereka adalah Joshua, Kuntoro, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril, dan Khoirudin.
Bagi-bagi Jatah di Warung Tuak
Dalam sidang lanjutan 11 anggota polisi di Tanjungbalai, terdakwa Rizky Ardiansyah mengaku menggunakan uang hasil berbisnis sabu itu untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan.
Mereka, membagi-bagi jatah di sebuah warung tuak yang memang dijadikan basecamp oleh terdakwa.
Fakta ini terungkap saat pemeriksaan terdakwa Rizky Ardiansyah yang dijadikan saksi terhadap terdakwa Joshua, Kuntoro, Wariono, Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto, Tuharno, Syahril, dan Khoirudin di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai,
Dalam keterangannya persidangan diketahui, uang hasil jualan 6 Kg sabu dibagikan oleh tim Wariono yang merupakan kepala unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai saat itu di salah satu warung tuak.
"Saat itu, Wariono memberikan kami uang. Katanya untuk uang rokok. Dia memberikan kami di basecamp (warung tuak)," kata Rizky.
"Dia kemarin menitipkan uang kepada saya untuk diberikan ke rekan-rekan yang lain. Saya sampaikan memang," katanya.
Saat itu, Rizky diberikan uang bernilai Rp 22,5 juta yang menurutnya cukup besar.
Uang itu diserahkan oleh Aipda Wariono setelah berhasil melakukan penangkapan.
"Biasanya memang ada uang capek. Tapi enggak sebanyak ini, Yang Mulia. Saya sempat tanyakan uang dari mana, tapi dibilangnya rezeki," katanya kepada hakim ketua Salomo Ginting.
Rizky juga mengonfirmasi dan membenarkan pertanyaan hakim yang mempertanyakan uang hasil bisnis narkoba itu apakah digunakan untuk berfoya-foya.
Hal itu juga tertera dalam materi persidangan.
Diketahui, barang bukti sabu tersebut diterima oleh AIPTU Wariono yang merupakan Kanit I Narkoba Polres Tanjungbalai dari Bripka Tuharno yang merupakan kapten kapal Satpolair Polres Tanjungbalai.
Dimana, Tuharno yang terlebih dahulu menyisihkan sabu seberat 13 kilogram dan dipindahkan dari kapal kaluk ke kapal Babinkamtibmas.
Selanjutnya memberikan sabu seberat 6 kilogram kepada Wariono di tangkahan Sangkot di perairan Sei Lunang. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul HAKIM GERAM, Pengedar Sabu Dijadikan 'Rusa' dan Diajak Berbisnis Narkoba Anggota Polres Tanjungbalai dan Narkoba Barang Bukti Dijual Oknum Polisi Tanjungbalai, Uangnya Dibagikan di Kedai Tuak