Para pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMK di Karawang Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Masih Dicari Polisi, dan Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Pria yang Cabuli Siswi SMK secara Bergilir, 1 Masih Buron"