Tak hanya itu, HW juga berjanji akan bertanggungjawab jika para korban hamil.
Janji manis HW itu tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
Baca juga: Kasus Guru Cabuli Santri Baru Viral Sekarang, Polisi Jawab: Kami Sengaja
Demi memenuhi nafsu bejatnya, HW turut berjanji akan menjamin masa depan para korban.
Mulai dari berjanji akan menjadikan polisi wanita (polwan) hingga pengurus pesantren.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucap jaksa, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021).
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah."
Dari 12 santriwati yang dirudapaksa HW, sejumlah korban bahkan sudah hamil berulangkali.
Hal tersebut disebabkan karena HW juga berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan HW sejak 2016 hingga 2019.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan."
Diakui Anak Yatim Piatu
Bayi-bayi yang dilahirkan korban diakui HW sebagai anak yatim piatu.
Selain tak bertanggungjawab, HW bahkan menjadikan bayi-bayi tersebut sebagai alat untuk meinta dana kepada sejumlah pihak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan HW dengan tega memaksa para korban rudapaksa untuk menjadi kuli bangunan.