Terkini Daerah

Keluarga Korban Heran Kasus Guru Ponpes Cabuli 12 Santriwati Baru Viral Sekarang

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HW, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.

TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini viral di media sosial (medsos), sebuah kasus pelecehan seksual yang membuat geram masyarakat Indonesia.

HW (36), seorang guru di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santriwati, bahkan pelaku kini sudah mempunyai delapan anak hasil hubungannya dengan para korban.

Seorang keluarga korban heran mengapa kasus ini baru viral sekarang pada Desember 2021.

HW, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa via TribunJabar.id)

Baca juga: Hampir Setiap Hari Cabuli Santriwati, Guru Ucap Ini saat Korban Hamil: Biarkan Dia Lahir

Baca juga: Awal Geger Kasus Guru Cabuli 12 Santriwati, Sengaja Diviralkan di Twitter oleh Netizen

Dikutip dari TribunCirebon.com, diketahui kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2016 silam.

Namun baru pada Desember 2021 diviralkan oleh seorang netizen.

AN (34) selaku keluarga korban mengaku bersyukur kasus ini kini viral.

"Dulu saya sempat bertanya-tanya kenapa kasus ini tidak ada kejelasan tapi sekarang alhamdulillah sudah viral, biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakan seadil-adilnya," ujar AN saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang, kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame, saya minta keadilan seadil-adilnya," ungkapnya.

Pada saat kasus ini belum viral, AN mengaku kesulitan hanya untuk sekadar mencari informasi terbaru tentang perkembangan kasus.

"Saya warga Garut, tidak punya kenalan siapa-siapa di Bandung, mau nanya soal proses hukum juga ke siapa, saya tidak pernah tahu perkembangan terkini," ucap AN.

Kasus ini kini masih diproses di tahap Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

HW hampir setiap hari selalu melakukan tindakan asusila ke para korbannya.

Dikutip dari TribunJabar.id, para santriwati yang menjadi korban HW, semuanya masih di bawah umur.

Ketika ada korban yang mengadu ke pelaku karena hamil, pelaku bereaksi dengan tenang.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata HW dikutip dari berkas dakwaan jaksa.

Selain membujuk para korbannya, pelaku juga mendoktrin para korban bahwa murid itu harus taat kepada guru.

Janji Pelaku ke Korban

Saat melaksanakan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengumbar janji manis kepada para korban.

Dikutip dari TribunJabar.id, beberapa hal yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban adalah menyediakan pekerjaan, membayari kuliah hingga mau bertanggung jawab.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).

Ada juga korban yang dijanjikan akan jadi pengurus pesantren jika mau melakukan hubungan seksual.

Kepada para korbannya, pelaku meminta agar mereka tidak khawatir karena pelaku mau bertanggung jawab.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.

Dari belasan korban, beberapa di antaranya kini tengah mengandung.

Bahkan, ada pula yang sudah melahirkan anak hasil perbuatan HW.

"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," ungkap Dodi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/12/2021).

Pencabulan itu tak hanya dilakukan HW di lingkungan pesantren.

HW juga mencabuli para santriwati di beberapa tempat, di antaranya apartemen hingga hotel.

"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.

Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dan hingga kini masih berjalan.

Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.

Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (TribunWow.com/Anung/Tami)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil" serta TribunJabar.id dengan judul MIRIS, Respon Herry Wiryawan Guru Pedofil di Bandung Saat Santriwatinya Hamil dan Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Diiming-imingi Jadi Polwan dan Dikuliahkan dan TribunCirebon.com dengan judul Keluarga Santri Korban Rudapaksa Guru Pesantren Marah, Kasus Ini Baru Mencuat, Ini Katanya