TRIBUNWOW.COM - Seorang guru pondok pesantren berinisial HW (36) ditangkap seusai melakukan pencabulan terhadap 12 santriwatinya yang mana kini pelaku sudah mempunyai delapan anak hasil hubungannya dengan para korban.
Kasus ini diketahui terjadi sejak 2016 hingga 2021 di Kota Bandung, Jawa Barat.
HW hampir setiap hari selalu melakukan tindakan asusila ke para korbannya.
Baca juga: Awal Geger Kasus Guru Cabuli 12 Santriwati, Sengaja Diviralkan di Twitter oleh Netizen
Baca juga: Cara Guru Cabul di Bandung Bujuk 12 Santriwati, Janji Tanggung Jawab hingga Iming-iming Pekerjaan
Dikutip dari TribunJabar.id, para santriwati yang menjadi korban HW, semuanya masih di bawah umur.
Ketika ada korban yang mengadu ke pelaku karena hamil, pelaku bereaksi dengan tenang.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata HW dikutip dari berkas dakwaan jaksa.
Selain membujuk para korbannya, pelaku juga mendoktrin para korban bahwa murid itu harus taat kepada guru.
Kasus ini kini masih diproses di tahap Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.
Saat melaksanakan aksi bejatnya itu, pelaku selalu mengumbar janji manis kepada para korban.
Dikutip dari TribunJabar.id, beberapa hal yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban adalah menyediakan pekerjaan, membayari kuliah hingga mau bertanggung jawab.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021).
Ada juga korban yang dijanjikan akan jadi pengurus pesantren jika mau melakukan hubungan seksual.
Kepada para korbannya, pelaku meminta agar mereka tidak khawatir karena pelaku mau bertanggung jawab.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gozali Emil mengatakan belasan korban tersebut merupakan anak didik HW.
Dari belasan korban, beberapa di antaranya kini tengah mengandung.