Pencabulan itu tak hanya dilakukan HW di lingkungan pesantren.
HW juga mencabuli para santriwati di beberapa tempat, di antaranya apartemen hingga hotel.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," jelas Dodi.
Kasus ini sudah masuk ke pengadilan dan hingga kini masih berjalan.
Pada Selasa (7/12/2021), persidangan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan, belasan santriwati yang menjadi korban HW sedang belajar di suatu yayasan pesantren di Kota Bandung.
Sebagai seorang guru, HW didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati di Yayasan hingga Hotel", dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil" serta TribunJabar.id dengan judul Guru Pesantren Rudapaksa Santri di Bandung, Ridwan Kamil Marah: Segera Diusut dan Dihukum