Terkini Daerah

Update Kasus Bripda RB: Pengakuan Ayah hingga Kata Polisi soal Hukuman yang Dituding Cuma Formalitas

Penulis: Dyna Prastiwi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy Bagus di tahanan Mapolda Jawa Timur (kiri) dan ayahnya, Niryono.

"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Profesi Ayah Bripda Randy

Setelah Bripda Randy ditahan, pekerjaan sang ayah kini menjadi perbincangan di media sosial.

Diketahui, ayah Bripda Randy ternyata merupakan seorang anggota DPRD.

Kabar itu muncul setelah seorang warganet menggungah foto Bripda Randy disandingkan dengan foto seorang pria yang berkacamata yang mirip dengan ayahnya.

Meski begitu kabar tersebut langsung dibantah oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

"Dengan ini saya sampaikan tidak benar berita yang menyebutkan bahwa orangtua Bripda Randy adalah bukan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di Komisi 2," katanya, Senin (6/12/2021), dikutip dari Tribun Jatim.

"Sekali lagi saya pastikan, Niryono yang disebut-sebut di media sosial itu bukan anggota dewan," tegasnya.(*). (TribunWow.com/Dyna Prastiwi)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari TribunBogor yang berjudul Sebut Bripda Randy Niat Nikahi Mahasiswi yang Tewas, Ini Jawaban Sang Ayah soal Tanggal Pernikahan , dan di Kompas TV dengan judul Bripda Randy Ramai Disebut akan Berdinas Kembali Setelah Berita Mereda, Ini Tanggapan Polisi