Terkini Daerah

Update Kasus Bripda RB: Pengakuan Ayah hingga Kata Polisi soal Hukuman yang Dituding Cuma Formalitas

Penulis: Dyna Prastiwi
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripda Randy Bagus di tahanan Mapolda Jawa Timur (kiri) dan ayahnya, Niryono.

Polisi menemukan bukti bahwa Bripda Randy memang menjalin hubungan dengan mahasiswi yang berkuliah di Universitas Brawijaya sejak tahun 2019 itu.

Mereka juga mengatakan bahwa NW telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali, pada Maret 2020 dan 2021.

Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo.

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," ungkap Wakapolda Jatim Brigjen Hadi Supraptoyo, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ayah Bripda Randy Bohong? Komnas Perempuan Buka Curhatan Korban soal Pernikahan

Hukuman Bripda Randy

Penangkapan dan penahanan Bripda Randy pun viral di media sosial.

Netizen kemudian menyoroti penampakan Bripda Randy di balik jeruji besi.

Melihat ada keanehan, netizen kemudian menuding bahwa hukuman terhadap Bripda Randy hanya formalitas semata.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan hukuman yang diberikan akan sesuai dengan yang dilakukan tersangka.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan akan bekerja secara profesional.

Apalagi, setelah ramai di media sosial yang menyebutkan bahwa Bripda Randy akan kembali berdinas setelah berita terkait dirinya mereda.

Sehingga pihak kepolisian disebut menjebloskan Bripda Randy ke dalam penjara hanya sebagai formalitas.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.

Bripda Randy kini dikenakan ancaman maksimal untuk kode etik, yakni hukuman penjara selama 5 tahun.

Halaman
123