Terkini Daerah

Komisioner Komnas Perempuan Tahan Tangis Ceritakan NW Sempat Buat Pengaduan, Ngaku Dipaksa Aborsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Untuk menggugurkan kandungan, korban dipaksa meminum obat hingga jamu-jamuan.

Bahkan, korban juga dipaksa melayani hubungan suami istri dengan Bripda RB dengan alasan untuk menggugurkan kandungan.

"Cara memaksa aborsi ini dengan memaksa korban meminum obat-obatan, pil KB, dan jamu-jamuan."

"Juga melakukan pemaksaan hubungan seksual di tempat yang wajar."

"Karena anggapan sperma bisa menggugurkan kandungan," tukasnya.

Awal Perkenalan

Korban dan Bripda RB diketahui memiliki hubungan spesial.

Keduanya saling kenal saat datang di acara Klik Post Launching distro baju di Malang, pada Oktober 2019 silam.

Saat itu, Bripda RB dan korban sepakat saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya menjalin asmara.

Bripda RB dan korban akhirnya melakukan hubungan suami istri di hotel dan sebuah rumah kos di Malang pada 2020 dan 2021.

Sebelum korban meninggal, korban sudah dipaksa melakukan aborsi dua kali oleh Bripda RB.

Korban diduga dipaksa meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di Malang.

Aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban menginjak usia beberapa minggu.

Aksi itu dilakukan korban di sebuah rumah kos.

Tak lama berselang, korban hamil untuk kedua kalinya.

Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.

Baca juga: Fakta Kematian Mahasiswi di Mojokerto: Bripda RB Terlibat 2 Kali Aborsi yang Dialami Korban

Halaman
123