Viral Medsos

Fakta Viral Pemotor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan, Petugas Dishub Jadi Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan video viral yang menampilkan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut dengan petugas dinas perhubungan (Dishub) serta komunitas kereta api Edan Sepur di perlintasan kereta api Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jumat (3/12/2021).

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ucap Joni.

Detail aturan untuk pengendara ketika melewati perlintasan kereta api diatur lebih lanjut pada Pasal 114 dalam undang-undang tersebut. Berikut detailnya:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Sementara pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Apabila palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, tetap jaga jarak aman dengan lintasan kereta.

Jangan sampai berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan. (*)

Baca berita Viral lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara Motor Terobos Palang Perlintasan KA Berujung Pengeroyokan"