TRIBUNWOW.COM - Rasa sedih bercampur emosi dirasakan oleh para warganet saat menanggapi sebuah kasus viral seorang oknum polisi Bripda Randy Bagus alias RB (21) meminta kekasihnya yang merupakan seorang mahasisiwi berinisial NW alias NWS (23) melakukan aborsi sebanyak dua kali berturut-turut.
Tak lama setelah melakukan aborsi, korban pada akhirnya mengakhiri hidupnya di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Menanggapi kasus ini, ayah kandung Bripda RB, Niryono mengatakan ada beberapa informasi yang beredar di media sosial yang salah.
Baca juga: 5 Fakta Viral Bripda RB Minta Mahasiswi Aborsi, Awal Pacaran hingga Nasib Pelaku
Baca juga: Sering Tidur di Makam Ayah, Mahasiswi Kekasih Bripda RB Selalu Menolak saat Disuruh Pulang
Dikutip dari SURYA.co.id, Senin (6/12/2021), Niryono membantah bahwa keluarganya enggan bertanggung jawab terhadap keadaan NW.
Niryono menegaskan, anaknya memiliki niat serius untuk menikahi korban.
"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Mojokerto. Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," ujar Niryono saat dihubungi melalui telepon seluler.
Meskipun menyebut hubungan anaknya sudah serius dan mau menikah, Niryono tak menjawab ketika ditanyakan soal tanggal pernikahan.
"Iya kalau kapan pernikahannya silahkan saja tanyakan ke Randy dan NW. Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka. Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," jelas Niryono.
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar - besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," pungkasnya.
Nasib Bripda RB
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).