Korban kemudian menggugurkan kandungan saat kehamilannya menginjak usia empat bulan.
Bripda RB diduga membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,5 juta dan meminta korban meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.
Di perjalanan pulang, korban mengalami pendarahan di warung sate sekitar wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," terang Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Rekonstruksi Bule Arab Bunuh Istri di Cianjur, Air Keras Disiramkan ke Mulut Korban
Baca juga: Bunuh 5 Orang Acak Lalu Pulang ke Rumah, Ini Sikap Pria di OKU saat Ditanyai Polisi
3. Bripda BR Ditangkap
Polda Jatim mengumpulkan bukti-bukti kematian NW, termasuk soal hubungannya dengan oknum polisi.
Slamet menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Bripda RB benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.
Kini, Bripda RB telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini (Sabtu, 4/12/2021) yang terduga sudah diamankan," ungkapnya.
4. Terancam Penjara dan PTDH
Slamet menjelaskan Brupda RB secara internal melanggar kode etik profesi Polri.
Karena itu, Bripda RB terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ucap Slamet.
Selain itu, Bripda RB juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi korban.
Bripda RB disebutnya bisa dijerat dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.