Terkini Daerah

Rekonstruksi Bule Arab Bunuh Istri di Cianjur, Air Keras Disiramkan ke Mulut Korban

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyiram air keras istrinya sendiri di Cianjur, AL (29).

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian baru saja selesai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial AL (49) yang tega membunuh istrinya sendiri Sarah (21) yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat.

Rekonstruksi yang dilakukan pada Jumat (3/12/2021), terdiri dari total 42 adegan.

Satu dari puluhan adegan itu menampilkan bagaimana AL menyiram air keras ke arah mulut Sarah.

Sarah (kiri), istri yang disiram air keras oleh suaminya (kanan) hingga akhirnya meninggal dunia di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021). (Kolase Istimewa via TribunJabar.id dan YouTube Kompastv)

Baca juga: Nenek 72 Tahun Digugat 5 Anaknya karena Warisan, Ngaku Kerap Diancam hingga Diperlakukan Kasar

Baca juga: Nasib Akun Pengkritik Tiba-tiba Diretas, Kapolri Akui Siap Usut: Tidak Ada yang Melapor

Dikutip dari TribunJabar.id, rekonstruksi dilakukan secara tertutup di Mapolres Cianjur.

"Hasil rekonstruksi dari awal ada 29 adegan dikembangkan menjadi 42 adegan, mulai dari tersangka membeli air keras sampai melakukan tindak pidana diakhiri dengan tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Jumat (3/12/2021).

Dalam rekonstruksi yang dilakukan, korban diikat lalu diletakkan di bawah, sedangkan tersangka dalam posisi berdiri.

"Kemungkinan terminum karena disiramkan dari atas mengarah juga ke mulut korban," ujar AKBP Doni.

Terkait hasil forensik, pihak kepolisian mengatakan dalam waktu dekat akan muncul hasil forensik mengenai kerusakan dalam tubuh korban.

"Motifnya masih sakit hati, namun hari ini kami fokus kepada adegan ulang urutan tersangka melakukan penganiayaan," kata AKBP Doni.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, diduga pelaku telah merencanakan aksi penyiraman air keras itu, mulai dari membeli air keras, hingga membekap korban pakai lakban.

"Tadi dilihat dalam reka adegan ulang, posisi korban setengah berdiri saat disiram air keras satu liter hingga menyebabkan luka bakar 80 persen," kata AKBP Doni.

Tersangka dijerat tiga pasal, yakni Pasal 334, 354, dan 358 dengan ancaman seumur hidup sampai pidana mati.

Warga Sebut Korban Disiksa secara Sadis

Menurut keterangan warga sekitar, korban lebih dulu disiksa sebelum akhirnya disiram air keras.

Hal ini disampaikan oleh Ketua RT setempat, Solihin dalam kanal YouTube Kompastv, Senin (22/11/2021).

Halaman
1234