Pembunuhan di Subang

Soal Kasus Subang, Pengacara Danu Akui Pantau Komentar di YouTube: Analisanya Luar Biasa

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo mengakui turut memantau komentar netizen di YouTube. Ditayangkan di YouTube Heri Susanto, Jumat (3/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Muhammad Ramdanu alias Danu (21) adalah satu dari beberapa saksi yang intens diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.

Meskipun kasus ini sudah 100 hari berlalu sejak terjadi pada Agustus 2021 lalu, publik masih terus menaruh perhatian besar dalam kasus ini.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo bahkan mengakui jika dirinya turut melihat komentar-komentar warganet seputar kasus ini.

Baca juga: Pengacara Danu Punya Bukti Rekaman hingga Pengakuan Banpol soal Kasus Subang, Ini Katanya

Baca juga: Disayat hingga Dibakar, Bocah Yatim Piatu di Sukabumi Disiksa oleh Tetangganya

Pengakuan ini disampaikan Taufan dalam wawancara di kanal YouTube Heri Susanto, Jumat (3/12/2021).

"Masyarakat sekarang sudah pintar," kata Taufan.

"Kalau saya lihat komen-komen YouTube itu, kadang-kadang masyarakat yang analisanya luar biasa."

"Kami ini jujur, kami banyak membaca komentar, karena kami juga perlu masukan-masukan dari masyarakat," sambungnya.

Taufan mengungkit bagaimana ada netizen yang memantau kasus ini dari awal terjadi hingga kini hampir empat bulan berlalu.

Terkait bantuan polisi (Banpol), Taufan masih berharap agar pihak kepolisian menyelidiki sosok tersebut.

Kemudian Taufan juga menolak apabila kliennya disebut sebagai saksi kunci.

Menurut Taufan, Danu dan saksi lain berada di posisi yang sama.

"Cukup sebagai saksi," kata Taufan.

"Semuanya punya komposisi yang sama."

"Danu dalam hal ini juga menurut kami bukan saksi kunci, tapi ini saksi," ujarnya.

Taufan lalu menegaskan, saksi kunci adalah orang yang melihat langsung kejadian saat pelaku beraksi.

Halaman
123