"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.
"Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," sambungnya.
Reza lalu mengaitkan kondisi pelaku itu dengan Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.
Namun Reza menambahkan bahwa perlu dilakukan pengecekan kapan korban melakukan penghinaan dan mencabuli istri pelaku.
Jika kejadian tersebut sudah terjadi sekian lama, maka akan sulit meyakinkan hakim.
Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.
"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi."
"Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," papar Reza. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Tribun Bekasi yang berjudul Tiga Orang Terduga Pelaku Mutilasi Ditangkap, Kombes Tubagus Ade Hidayat: Statusnya Belum Tersangka dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Satu Terduga Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Bernama Ridho Ditangkap serta WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Ingin Segera Memakamkan Ridho Suhendra yang Tewas Dimutilasi