Dia menyebut, pelaku tampa ampun membacok korban sehingga darah keluar dan membasahi lantai rumah pelaku.
"Tersangka membacok korban dengan parang di leher korban sebanyak 3 kali dan korban jatuh," tutur Adi
Selama rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 18 adegan dengan melibatkan 4 saksi yang dilibatkan.
"Setelah dilakukan rekonstruksi berkas menyerahkan berkas, ke pengadilan," ujarnya.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP pembunuhan, dan pasal 351 ayat 1 penganiayaan yang menyebabkan kematian," jelas dia.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut terjadi di rumah milik pelaku di RT 07, RW 04, Dukuh Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten Jum'at (22/10/2021) malam pukul 20.00 WIB.
Korban bernama Trimo Lewung (65), warga Kanoman, Karangnongko dan pelaku bernama Soleman (65), Bangunrejo Kidul, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan.
Ketua RT 07, Dalinah mengatakan dirinya baru mengetahui kejadian tersebut saat didatangi pihak polisi.
"Saat itu kondisi hujan deras jadi saya gak dengar ada peristiwa itu, saya baru tahu kejadian itu setelah saya didatangi polisi," kata Dalinah, kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/10/2021).
Dalinah mengatakan korban ditemukan tewas tergeletak di ruang tengah milik pelaku.
Ia mengatakan saat itu, masyarakat tak boleh memasuki TKP tersebut karena sudah diberi garis polisi.
Kemudian ia melihat korban yang sudah dimasukan ke kantong mayat dan dibawa menggunakan motor patroli.
Selain, itu ia juga melihat barang bukti berupa pedang yang masih ada darah korban diamankan polisi.
"Saya melihat pedang yang ada darahnya dibawa polisi, saya sampai gak enak makan melihat barang bukti itu," kata Dalinah.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah Dalam Karung Kecanduan Film Dewasa, Sempat Titipkan Ini sebelum Kabur