Mulutnya dilakban, lalu ada luka di keningnya.
"Kemudian di alat kelamin korban ditemukan sperma," ujar Hendra.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hendra mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak pasal 80 dan 81.
"Ancaman pidananya 20 tahun atau seumur hidup," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Pelajar SMA yang Rampas Nyawa Bocah Dalam Karung di Bandung, Jarang Gaul