Dilansir dari Kompas.com, diketahui Johanes dipecat pada bulan September karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili wanita yang bukan istrinya dan tidak mau bertanggung jawab.
Tak hanya tak mau bertanggung jawab, Johanes juga diketahui meminta wanita yang hamil itu untuk menggugurkan kandungannya.
Ia beralasan karena takut mengganggu fokus kerjanya.
"Hal ini sesuai fakta persidangan," ungkap Krisna.
Dalam persidangan yang dilakukan di institusi kepolisian itu, diketahui juga bahwa Johanes kerap bermain perempuan.
Selain dengan bersama wanita yang dihamilinya itu, ia diketahui melakukan hubungan suami istri dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan.
"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," imbuhnya.
Menurut Krisna, apa yang dilakukan Kapolda dengan mengambil langkah tegas sudah tepat demi melindungi masyarakat dari arogansi oknum anggota Polda NTT.
Kelakuan eks anggotanya itu juga dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
"Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," tandasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Pos Kupang yang berjudul Anggota Polri Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN dan Kompas.com yang berjudul Tak Terima Dipecat karena Hamili Perempuan, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN