Terkini Daerah

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Polisi di NTT Tak Terima Dipecat dan Malah Guggat Kapolda ke PTUN

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum polisi. Eks anggota polisi yang dipecat melakukan tindak asusila kini menggugat Kapolda NTT.

TRIBUNWOW.COM - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Lotharia Latif didugat mantan anggotanya Johanes Imanuel Nenosono yang tidak terima setelah dipecat karena kasus asusila. 

Kapolda NTT mengaku siap atas gugatan itu bahkan mengatakan yakin bahwa mantan anggotanya itu sudah melanggar kode etik dan mencederai nama organisasi.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku."

"Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (21/11/2021), dikutip dari Pos Kupang.

Baca juga: Curhat Istri Oknum Polisi Hartanya Dikuras Suami Tukang Selingkuh: Saya Juga Jadi Korban KDRT

Baca juga: 1 Bulan Menghilang, Oknum Polisi di NTT Tinggalkan Istri dan Anak demi Wanita Lain

Gugatan tersebut diterima Polda NTT sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021.

Hal ini merupakan buntut kasus pemecatan anggota polisi berpangkat Bripda pada bulan September lalu. 

Johanes Imanuel Nenosono resmi dipecat berdasarkan surat Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021.

"Karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Krisna menyebut, Johanes dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah melalui mekasnisme yang sesuai prosedur di kepolisian. 

Menurutnya, kasus pelanggaran yang dilakukan Johanes sudah masuk kategori yang sudah tidak bisa lagi dibina oleh institusi kepolisian.

Karena, Polda NTT sudah mencoba melakukan pembinaan dan dianggap tidak berhasil.

Baca juga: Berusaha Tutupi Nama dan Wajah, Viral Oknum Polisi di Medan Dikepung Warga Gara-gara Minta Uang

“Polda NTT sudah melaksanakan proses  yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya," ujarnya.

Jika pembinaan itu belum ada perbaikan, maka dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Polda juga, kata dia, sudah melaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.

Kasus Hamili Wanita

Dilansir dari Kompas.com, diketahui Johanes dipecat pada bulan September karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili wanita yang bukan istrinya dan tidak mau bertanggung jawab.

Tak hanya tak mau bertanggung jawab, Johanes juga diketahui meminta wanita yang hamil itu untuk menggugurkan kandungannya. 

Ia beralasan karena takut mengganggu fokus kerjanya. 

"Hal ini sesuai fakta persidangan," ungkap Krisna.

Dalam persidangan yang dilakukan di institusi kepolisian itu, diketahui juga bahwa Johanes kerap bermain perempuan. 

Selain dengan bersama wanita yang dihamilinya itu, ia diketahui melakukan hubungan suami istri dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan.

"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," imbuhnya.

Menurut Krisna, apa yang dilakukan Kapolda dengan mengambil langkah tegas sudah tepat demi melindungi masyarakat dari  arogansi oknum anggota Polda NTT.

Kelakuan eks anggotanya itu juga dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. 

"Setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran," tandasnya. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Pos Kupang yang berjudul Anggota Polri Ini Gugat Kapolda NTT ke PTUN dan Kompas.com yang berjudul Tak Terima Dipecat karena Hamili Perempuan, Oknum Polisi Gugat Kapolda NTT ke PTUN