Kamis (2/9/2021), ibu kandung korban melapor ke Polsek Menggala.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
Baca juga: Kakek Penjual Mainan di Penjaringan Cabuli 8 Bocah, Ngaku Sayang Anak-anak saat Dicecar Pihak Korban
Ditangkap di Warung
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku K akhirnya diamankan polisi gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Pelaku K diamankan polisi pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” kata AKP Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Tribunlampung.co.id/ Endra Zulkarnain)
Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ini Penyebab Aksi Pemuda Rudapaksa Gadis di Tulangbawang Terbongkar