"Untuk catatan kriminal tidak ada, tapi akan terus kita dalami," tambahnya.
Sementara itu akibatnya korban pun merugi hingga sekitar Rp 15 juta.
Sedangkan pelaku Y dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Bangkapos yang berjudul Kerja Serabutan Pengen Punya Motor, Pria di Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi dan Kompas.com yang berjudul Pria yang Nekat Curi Motor Polisi di Bangka Barat Ditangkap, Ini Motifnya