Terkini Daerah

Pria di Bangka Barat Ditangkap setelah Nekat Curi Motor Polisi, Ini Motif dan Modusnya

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers terkait pelaku Y atas tindak pidana pencurian motor milik polisi di Bangka Barat, Bangka Belitung, Jum'at (19/11/2021).

TRIBUNWOW.COM - Y (53) seorang pria di Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap pihak kepolisian akibat  nekat mencuri motor milik anggota Polres Bangka Barat.

Y, bahkan langsung mencuri motor korban di rumah kontrakannya di PAL II Desa Laut, Jumat (5/11/2021).

Ada pun motor yang dicuri berjenis RX King berwarna hitam.

Baca juga: Komplotan Begal Cilik Bersenjata Coba Begal Pemotor di Kabupaten Bekasi, Begini Modusnya

Baca juga: Fakta Viral Wanita Diarak Pakai Kalung Bertuliskan Saya Maling, Nangis hingga Dibentak-bentak

"Y diringkus di rumahnya di Dusun Daya Baru Pal IV Desa Belo Laut, Bangka Barat, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto dalam pers rilis, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Pelaku diduga melakukan pencurian pada malam hari dengan mendorong motor yang terparkir di halaman rumah kontrakan korban. 

Korban pun baru mengetahui bahwa motornya dicuri pada pagi hari ketika dirinya ingin berangkat kerja.

"Kronologi saat itu motor didorong dimainkan persneling lalu dihidupkan dan dibawa ke rumah," kata Agus.

Mengetahui motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Barat, tempat di mana dia bertugas. 

Berselang satu hari yakni pada Sabtu (06/11/2021) atau tepatnya sekitar pukul 22.00, tim gabungan opsnal Polres Bangka Barat berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Tidak butuh waktu lama, pihak kepolisian kemudian meringkus pelaku di rumahnya. 

Baca juga: Tak Hanya Babak Belur Dihajar Massa, Pria di Banyuasin Tewas Ditembak seusai Dituduh Maling Motor

Setelah dilakukan interogasi, Y pun mengakui perbuatannya dan menceritakan motifnya. 

"Y ini sudah mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Kepada polisi, Y mengaku mencuri karena melihat kesempatan mendukung. 

Ia juga mengaku mencuri hanya karena ingin memiliki motor. 

"Y ini kerjanya serabutan, jadi untuk motif pelaku ngambil motor itu karena pengen memiliki saja dia lihat lalu dia bawa ke rumah," kata Agus. 

"Untuk catatan kriminal tidak ada, tapi akan terus kita dalami," tambahnya.

Sementara itu akibatnya korban pun merugi hingga sekitar Rp 15 juta.

Sedangkan pelaku Y dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Bangkapos yang berjudul Kerja Serabutan Pengen Punya Motor, Pria di Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi dan Kompas.com yang berjudul Pria yang Nekat Curi Motor Polisi di Bangka Barat Ditangkap, Ini Motifnya