"Modusnya adalah mereka dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya adalah itu," terang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Setelah kepemilikan atas enam sertifikat tanah diubah, pelaku menjual dan mengagunkan ke bank.
"Kemudian dia gadaikan lagi, ada yang Rp 1,3 miliar, ada yang Rp 1,5 miliar."
"Ini yang kemudian dipakai oleh para pelaku dengan dibagi rata," tambahnya.
Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.
ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.
Di antaranya, Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolag dari Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Motif dan Peran 3 Tersangka yang Rampas Aset Ibunda Nirina Zubir, Sengaja Cari Untung dan Kompas.com dengan judul "ART Palsukan Tanda Tangan Ibu Nirina Zubir untuk Gelapkan Sertifikat Tanah Senilai Rp 17 Miliar"