TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap motif dan peran dari mafia tanah yang menggelapkan enam sertifikat senilai Rp 17 miliar milik ibunda aktris Nirina Zubir.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan motif dari para tersangka tak lain adalah untuk mencari keuntungan.
Pasalnya enam sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir yang digelapkan kini telah diuangkan.
Baca juga: Nirina Zubir Batal Selesaikan Kasus Mafia Tanah secara Damai, Tak Terima karena Hal Berikut
Baca juga: Sosok Riri Khasmita, Mantan ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir demi Hidup Mewah
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021).
Ade Hidayat mengatakan, para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, itu udah pasti."
"Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan di bank," ungkap Ade Hidayat dilansir TribunWow.com, Jumat (19/11/2021).
Diketahui, setidaknya ada 3 tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengungkap peran dari tiga tersangka yakni sang ART, suaminya, serta satu notaris atau PPAT.
Adek Hidayat menuturka, ART bernama Riri Khasminta mendapat perintah untuk mengurus surat tanah.
Setelah ibunda Nirina Zubir tiada, ia dan sang suami berniat untuk melakukan tidak pidana tersebut.
"Suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah."
"Yang memerintahkan sudah meninggal dunia, kemudian timbul niat itu," lanjutnya.
Baca juga: Mantan ART Nirina Zubir Mengaku Disekap Buntut Penggelapan Aset Tanah, Kuasa Hukum: Kayaknya Ge-er
Baca juga: Kehilangan Rp 17 Miliar, Ayah Nirina Zubir Syok hingga Stroke Begitu Tahu Asetnya Digelapkan ART
Kedua tersangka lantas menghubungi tersangka lainnya yang merupakan pejabat pembuat akta tanah.
Menurut penjelasan Ade Hidayat, kasus ini menyeret beberapa orang dan profesi.