“Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Heny membenarkan, kedua pelaku sempat diamankan di Kodim Pulau Ambon sebelum dibawa ke Ditkrimsus Polda Maluku.
Namun ia tidak menjelaskan apa yang bersangkutan akan melalui proses pidanan atau tidak dan pasal apa yang disangkakan.
Ia hanya menyampaikan bahwa pelaku hanya akan diberi proses pembinaan.
“Setelah diamankan ditempatkan di Ajendam Kodam itu karena orangtua punya anak artinya pasti dicari, diamankan, hanya bersifat pembinaan terus diselesaikan permasalahan di antara keduanya dengan melibatkan keluarga,” ungkapnya.
Adapun selebgram VWS diketahui bekerja di sebuah perusahan swasta.
Sedangkan JP diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu satu perguruan tinggi di Kota Ambon.
“Untuk VWS ini dia pegawai swasta dan J ini mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ambon,” ujar Heny.
Penyebar Bisa Dipidana
Adapun pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak menyebar luaskan kembali video yang menayangkan adegan asusila VWS dan pacarnya.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (16/11/2021).
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apa pun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.
Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial terutama dalam menyebarkan suatu konten.
Berbeda dengan VWS dan JP yang hanya dibina, dalam hal ini, ia juga menyebut ada undang-undang yang bisa menjerat pelaku penyebaran tersebut.
“Karena dalam ketentuan undang-undang orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana,” kata dia.