Pihak keluarga yang tak terima akan perlakuan pelaku kemudian melaporkan pelaku ke Polres Wonogiri.
"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas AKBP Dydit.
Sementara itu korban diketahui mengalami trauma atas insiden ini. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lama Menduda, Pria di Giritontro Wonogiri Tega Setubuhi Bocah SMP, Kini Korban Menanggung Trauma dan Alasan Tukang Potong Ayam Setubuhi Bocah SMP di Wonogiri : Terangsang Usai Pantengin Bigo Live