TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial MM (43) tega mencabuli anak dari tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun berulang kali sejak akhir tahun 2020 hingga terakhir pada November 2021 ini.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dicabuli di rumahnya sendiri oleh pelaku, tepatnya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelaku pencabulan itu diketahui sudah lama menduda sejak bercerai dengan istrinya 10 tahun yang lalu.
Baca juga: Seret Celurit di Jalan Raya, Siswa SMA di Wonogiri Nangis saat Diciduk di Rumah
Baca juga: Sosok Pria yang Bunuh Ibu lalu Biarkan Jasadnya hingga Keesokan Hari, Tak Nyambung saat Ditanya
Dikutip dari TribunSolo.com, pelaku mengakui dirinya kerap menonton live streaming berbau mesum di sebuah aplikasi media sosial (medsos).
Sebelum melakukan aksinya mencabuli korban, pelaku mengakui ia terangsang seusai menonton live streaming di aplikasi tersebut.
Pelaku tak menampik bahwa dirinya sudah kenal dekat dengan ayah korban.
"Ya biasa, awalnya bercanda dulu. Karena sering bertemu juga dengan dia (korban). Sering main karena tetangga, ayahnya korban juga teman saya," ujar pelaku, Senin (15/11/2021).
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani dan tukang potong ayam.
Diam-diam Masuk ke Rumah
Satu dari beberapa aksi pencabulan pelaku dilakukan dengan cara diam-diam masuk ke rumah korban.
Korban saat itu sedang tiduran di depan televisi.
Masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuan korban, pelaku langsung melancarkan aksinya mencabuli korban.
Baca juga: Pengacara Pernah Minta Yosef Jujur Bunuh Tuti dan Amalia atau Tidak, Ini Jawabannya
Seusai melakukan aksinya pelaku kemudian pulang seperti biasa bersikap normal.
Kasus ini terungkap ketika korban dibawa ke luar rumah oleh rekannya lalu dipertemukan dengan kakak kandungnya.
Korban kemudian menceritakan semua yang ia alami ke kakak kandungnya.
Pihak keluarga yang tak terima akan perlakuan pelaku kemudian melaporkan pelaku ke Polres Wonogiri.
"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini kami tahan guna penyelidikan," ungkap Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," jelas AKBP Dydit.
Sementara itu korban diketahui mengalami trauma atas insiden ini. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lama Menduda, Pria di Giritontro Wonogiri Tega Setubuhi Bocah SMP, Kini Korban Menanggung Trauma dan Alasan Tukang Potong Ayam Setubuhi Bocah SMP di Wonogiri : Terangsang Usai Pantengin Bigo Live