Terkini Daerah

Bukannya Dibawa ke Kantor, Uang Rp 650 Juta Bukti Penggeledahan Ini Justru Diembat 5 Oknum Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG. Lima oknum polisi kini harus berurusan dengan hukum gara-gara menggelapkan uang bukti hasil penggeledahan sebesar Rp 650 juta.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa uang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi (nota keberatan).

Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (TribunMedan/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Berita terkait Kasus Oknum Polisi Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan