TRIBUNWOW.COM - Lima oknum polisi kini harus berurusan dengan hukum gara-gara menggelapkan uang bukti hasil penggeledahan sebesar Rp 650 juta.
Para pelaku merupakan polisi yang bertugas di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Uang ratusan juta itu kemudian dibagi-bagi dan diapkai untuk kepentingan pribadi mereka.
Baca juga: Sempat Dikira Gadungan, Begini Nasib Oknum Polisi yang Diduga Peras Pengendara Wanita di Sumut
Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11/2021) terungkap, adapun lima polisi Sat Res Narkoba yang gelapkan uang Rp 650 juta itu diantaranya Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan disebutkan, bahwa kelima oknum polisi itu merupakan anggota Tim II Unit I Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Dijelaskan jaksa, kasus ini bermula ketika Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.
Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Nyaris Dihajar Massa, Peras dan Menyetop Pengendara Tanpa Surat Perintah
Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf.
Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.
Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat.
Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
“Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.
Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.