Terkini Daerah

Aksi Bejat Polisi Peras dan Cabuli Istri Napi Narkoba, Korban yang Hamil Diminta Gugurkan Kandungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru saat memberikan keterangan soal ia yang dibebaskan padahal sempat ditangkap, Kamis (11/11/2021). Ia mengatakan dirinya dibarter dengan dua sepeda motor.

Selain itu, MU juga dibebaskan karena dua sepeda motor Yamaha Vixion, Suzuki Satria Fu, beserta empat handphone akan dikuasai oleh keenam Polisi tersebut.

"Dengan alasan dibarter sama kereta. Kereta dua, hp 4, speaker, ATM SIM sama buku hitam kereta satria," kata MU.

Hingga pada 23 Mei 2021, MU datang ke Polsek kutalimbaru untuk menemui suaminya di penjara.

Saat itu, MU disarankan menghubungi Bripka RHL.

Selanjutnya, Bripka RHL mengaku tengah berada di luar kantor polisi.

Saat ditemui, Bripka RHL justru mengajak MU naik mobil ke sebuah perumahan untuk mengambil sabu-sabu.

Mereka pun pergi ke hotel kelas melati di Medan.

Sesampainya di hotel, Bripka RHL langsung berusaha merudapaksa MU.

"Saya meronta-ronta, melawan cuma dia bilang, besok aja pulang ga usah malam ini. Dipaksa pulang besok," kata MU.

"Terasa takut, apalagi dia polisi nanti takutnya dipaksa di situ. Makanya cepat minta pulang."

"Datang la dia kesamping saya dengan cara tidak senonoh dipegang saya, diraba saya sampai ke pinggang dan kemaluan. Setelah itu saya minta pulang agar diantar." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Sikap Keji Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Cabuli Wanita Hamil, Korban Diminta Gugurkan Kandungan, dan KRONOLOGI Istri Tahanan Diduga Dicabuli dan Diperas Polisi, Sempat Disuruh Gugurkan Kandungan