TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil membongkar sindikat peredaran obat berbahaya lintas provinsi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu berhasil diungkap setelah pihak kepolisian mengangkap P yang berstatus sebagai guru di Sleman bersama dengan pacarnya Z pada Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan bahwa P merupakan pengedar obat-obatan itu di Sleman untuk membantu pacarnya.
"P ini Bu guru. Dia membantu pacarnya, Z, mengantarkan jual-beli obat berbahaya," kata Kasubdit 2, Resnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriana, Selasa (9/11/2021), dikutip dari Tribun Jogja.
Baca juga: Beri Rp 11 Juta, 3 Oknum Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Hotel, Langsung Cekoki Pakai Ekstasi
Baca juga: Buntut Dugaan Oknum Polisi Cabuli Istri Tersangka Kasus Narkoba yang Tengah Hamil, Kapolsek Dicopot
Sedangkan Z merupakan tenaga lepas yang juga kerap mengedarkan obat terlarang itu.
Mereka diamankan karena diketahui memiliki 17 botol pil berwarna putih dengan huruf Y dengan masing-masing botol berisi 1.000 pil.
Kini P dan Z berikut dengan ribuan butir obat terlarang yang ditemukan polisi diamankan oleh Polda DIY.
Dari hasil pendalaman, Z mengaku mendapat obat tersebut dari HDR yang berada di Sumatera Utara.
Setelah melakukan pengejaran, HDR berhasil ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis (21/10/2021).
Namun setelah digali, HDR juga mengaku mendapatkan obat tersebut dari IRD dan AEP yang merupakan orang Jakarta.
Keduanya juga berhasil diamankan kepolisian di daerah Jakarta Timur.
Baca juga: Upaya Penangkapan Disamakan dengan Pablo Escobar, Gembong Narkoba Kolombia akan Diekstradisi ke AS
Tidak sampai di situ, IRD dan AEP mengaku membeli obat dari AJW yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat.
Dari pelaku AJW, petugas mendapat keterangan bahwa barang dipasok dari RLD dan AMT.
Keduanya juga ditangkap di lokasi yang sama di Bekasi Timur.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti obat berbahaya sebanyak 640 ribu butir yang disimpan di sebuah mobil.