Kuboki pertama kali bekerja sebagai perawat di bangsal rehabilitasi dan melaporkan perasaan puas saat melihat seorang pasien yang dirawat di kursi roda, berhasil keluar dari rumah sakit.
Namun, semuanya berubah ketika dia mulai merawat pasien yang sakit parah, kata hakim dalam putusannya.
Dia mencatat bahwa Kuboki merasakan tekanan yang mendalam ketika kerabat pasien yang meninggal melampiaskan rasa frustrasi mereka padanya.
Kondisi itu diperparah oleh keterampilan komunikasinya yang buruk.
“Saya ingin dia menghadapi beban dosanya dengan menebus dan menempuh jalan rehabilitasi dalam hidupnya,” kata Hakim Ketua Karei.
“Tidak dapat dikatakan bahwa hukuman mati tidak bisa dihindari dalam kasus ini.” (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Jepang lain