AA pun menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan tindakannya.
Ia kemudian digiring ke kantor polisi.
"Tersangka Aa sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan intensif."
"Tersangka masih diperiksan dan terancam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," terang Dian. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Dua Kali Cintanya Ditolak, Pria Lecehkan Gadis Tetangga Sendiri, Ketahuan Warga, Begini Nasibnya, dan Pemuda di Tasikmalaya Nekat Berbuat Asusila pada Gadis Tetangga, Begini Cara Korban Lolos