"Mudah-mudahan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan dan rekan-rekan penyidik di Subang bisa segera," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan pentingnya TKP dan mengapa TKP harus steril selama penyelidikan masih berlangsung.
Menurutnya TKP selalu berkaitan dengan hal-hal lain yang menjadi penyebab kematian.
Danu Dinilai Tidak Bersalah
Danu dinilai telah melanggar hukum karena masuk ke TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Karena hal itu juga, ada pihak-pihak yang menginginkan kepolisian untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo memilih tenang dan menunggu tindak lanjut dari kepolisian.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi sebenarnya nanti apa, itu kan yang jadi pegangan kita nanti terkait masalah hasil pemeriksaan polisi," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
Dia juga meminta masyarakat agar tenang untuk menanggapi tuduhan-tuduhan yang mengarah kepada Danu.
Menurutnya segala tuduhan kepada Danu, terutama masalah dia masuk ke TKP kasus Subang itu bisa dimentahkan.
"Karena yang dilakukan oleh Danu memasuki TKP dan ada juga berita Danu merusak TKP itu sebenarnya tidak benar ya," jelasnya.
Dia mengakui bahwa Danu dalam kesaksiannya menyampaikan bila dirinya masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah jasad korban ditemukan.
Namun, itu karena Danu disuruh oleh oknum yang dianggapnya sebagai polisi.
Selain masuk, Danu juga menurut ketika diminta untuk menguras bak mandi karena menganggap pihak kepolisian itu berwenang saat berada di TKP.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Ungkap Kasus Subang, Pengacara Yosef Duga Hal Ini Jadi Kendala Penyelidikan