Pembunuhan di Subang

Ke TKP Kasus Subang karena Disuruh, Ini Argumen Hukum Pengacara Yosef Minta Danu Dijadikan Tersangka

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (kanan) dan Kades Jalancagak, Subang Indra Zainal Alim (kiri), Jumat (5/11/2021). Rohman menyampaikan, Disuruh atau tidak Danu melanggar hukum.

"Ini kenapa orang lain, orang yang terperiksa, bahkan diduga, mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi anjing pelacak di TKP, mengarah ke saudara Danu, mengapa ada di sana," katanya. 

Rohman menyebut bahwa itu jelas-jelas melanggar hukum yang melanggar UU KUH Pidana pasal 221. 

"Ada sembilan bulan kurungan dan lain-lain di situ," katanya. 

Bahkan, tanpa ada yang perlu mengajukan aduan, polisi berhak menetapkan Danu sebagai tersangka karena masalah ini. 

Penyidik menurut Rohman, sudah sepatutnya mengambil tindakan atas hal yang dilakukan Danu. 

"Karena ini sudah mengganggu proses penyelidikan. Satu, dia itu terperiksa, bahkan mungkin tendensi atau kecenderungan menuduh Danu pun tidak sedikit," jelasnya.

Atas berbagai informasi yang dia terima, Rohman pun menduga bahwa perkara ini berlarut-larut karena ada orang yang di luar penyidik sudah datang ke TKP. 

Karena itu dia berharap agar ada kepastian status bagi Danu. 

"Jangan mengambil keputusan yang mengambang seperti ini, tetapkan saja Danu sebagai tersangka melanggar 221 ayat 2," katanya. 

Karena tindakan Danu secara terang dan jelas telah melanggar hukum. 

Bahkan ketika dia mengaku di suruh, Danu pun masih bisa ditetapkan tersangka karena terlibat. 

"Jelas pasal pidana ada pasal 55-nya ada turut sertanya, sampaikan saja kalau memang Danu ke sana di suruh orang, yang menyuruhnya ditetapkan tersangka, Danu yang disuruhnya ditetapkan tersangka," jelasnya.

Simak video selengkapnya di:

Keterangan Danu

Halaman
1234