Terkini Daerah

Kepala SD Jadi Terduga Teroris, Polisi Selidiki Kemungkinan Paham Radikalisme Disebarkan di Sekolah

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Gang Mahoni 1, Nomor 9, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (3/11/2021).

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman, menyebutkan bahwa lembaga LAZ ABA merupakan ilegak karena tidak memiliki izin.

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta dalam rilisnya, Kamis (4/11/2021).

Meski ramai gegara keterlibatannya dengan terorisme setelah tiga terduga teroris ditangkap di Lampung, lembaga pengelola keuangan amal itu sebenarnya memiliki kantor pusat di DKI Jakarta. 

Karena itu, dia menyebut bahwa pencabutan izin mereka berada di tangan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta.

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.

"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan izin itu juga dilakukan setelah melakukan kajian dan monitoring pascaterjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.

Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tegasnya. (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com yang berjudul Kepala Sekolah di Lampung Ditangkap Densus 88, Diduga Anggota Teroris Jamaah Islamiah, Tangkap Kepala Sekolah SDN, Densus Dalami Kemungkinan Penyebaran Paham Radikalisme, dan LAZ ABA Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Kemenag: Izin LAZ ABA Dicabut Sejak 29 Januari 2021