TRIBUNWOW.COM - Seorang guru yang menjabat sebagai kepala sekolah di sebuah SD Negeri di Lampung, DRS (47), ditangkap pihak kepolisian karena diduga memiliki keterlibatan dengan jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI).
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak kepolisian DRS ditangkap oleh Densus 88 antiteror di Jalan Cendrawasih, Wonokriyo, Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Selasa (2/11/2021).
"Satgaswil Lampung menangkap DRS jaringan kelompok JI. Profesinya PNS sebagai Kepala Sekolah SDN Pesawaran," kata Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Ini Percakapan Banpol dan Danu saat Temukan Bukti di Bak Mandi TKP
Baca juga: Fakta Viral Polisi Azani Anaknya yang Baru Lahir Lewat Telepon saat Tugas Kejar DPO Teroris di Hutan
Mengingat statusnya yang merupakan kepala sekolah, ada kemungkinan bahwa DRS menyebarkan paham radikalisme di sekolah yang dia pimpin.
Terkait hal itu, pihak kepolisian menyebut tengah mendalaminya.
"Ini masih didalami terkait dengan bersangkutan kita masih lakukan pemeriksaan sampai saat ini."
Penangkapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya Densus 88 berhasil penangkapan dua teroris JI dua hari terakhir.
Sebelumnya, pada Minggu (31/10/2021) Densus 88 berhasil meringkus pria berinsial S (61) yang merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Lembaga itu lah yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.
Baca juga: Sosok Teroris Asal Lampung yang Ditangkap Densus 88, Diduga Gabung Jamaah Islamiah sejak 1997
Selain S (61), Bendahara LAZ ABA berinisial S (59) juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Adapun, barang bukti yang turut dibawa oleh Densus 88 adalah berupa kendaraan sepeda motor, ATM hingga uang yang diduga milik S.
Hingga saat ini, pihak kepolisian disebut masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," katanya.
LAZ ABA Ilegal