TRIBUNWOW.COM - Kini sudah lima kali Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa oleh polisi sejak 28 Oktober 2021 hingga terakhir pada Rabu 3 November 2021.
Seiring berjalannya pemeriksaan, Danu kini dituding telah merusak barang bukti karena sempat menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah bantuan polisi (Banpol).
Diketahui kala itu, Danu sempat menguras bak mandi yang berisi air bercampur darah.
Baca juga: Bukan soal Kasus Subang, Danu Diperiksa 5 Jam Justru Ditanya Ini, Penyelidikan Banpol Masih Misteri?
Baca juga: Kliennya Dituding Rusak Bukti di TKP, Pengacara Danu Ungkit Siapa yang Menyuruh Banpol?
Bak mandi tersebut diketahui dipakai oleh pelaku untuk memandikan jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.
"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).
"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.
Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.
"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.
"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."
"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu.
Simak videonya mulai menit ke-2.40:
Banpol Hanya Cek Kamar Mandi
Semenjak mendapat pendampingan pengacara, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sudah empat kali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Pemeriksaan terakhir terjadi pada Selasa (2/11/2021).
Hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan satu di antaranya adalah pengakuan Danu soal kehadiran bantuan polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021 atau satu hari seusai pembunuhan terjadi.
Diketahui Banpol tersebut memberikan dua perintah kepada Danu yang kebetulan hadir di TKP atas perintah keluarga.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/11/2021).
Taufan menjelaskan seuai kliennya diminta masuk, Danu langsung disuruh untuk membersihkan bak mandi yang ada di TKP.
Sebagai informasi, bak mandi yang ada di TKP sempat digunakan oleh pembunuh Tuti dan Amalia untuk memandikan jasad kedua korban.
"Danu diminta masuk ke TKP atas permintaan oknum yang kita ketahui adalah Banpol," ujar Taufan, dikutip dari TribunJabar.
"Danu menyampaikan dia langsung disuruh masuk, langsung disuruh nguras bak mandi."
Baca juga: Kapal Penyebrangan di Tuban Terguling, Korban Selamat Ceritakan Aksi Heroiknya Amankan Nyawa Balita
Taufan sendiri meyakini bahwa Danu tidak memiliki niatan untuk menghilangkan barang bukti.
Ia meduga saat itu Danu bahkan belum tahu mana saja yang tergolong barang bukti.
Taufan lebih menyoroti soal motif Banpol yang memerintah Danu.
"Kalau seandainya klien kami Danu tidak ada di situ, pastinya oknum ini akan masuk dan mungkin akan menguras bak sendiri," ujar dia.
Taufan berpesan agar polisi lebih mendalami sosok Banpol tersebut.
Diketahui, Banpol yang menyuruh Danu juga memerintah Danu untuk menyimpan barang bukti yang ada di TKP.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap Taufan.
Taufan pun mempertanyakan mengapa bisa ditemukan barang tersebut, sebab olah TKP sudah kelar dilakukan pada 18 Agustus 2021.
Namun dilakukan olah TKP kedua pada September 2021.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.
Taufan mengatakan, seusai membersihkan bak mandi tersebut, Danu menemukan barang bukti berupa gunting hingga pisau cutter.
Menurut keterangan Taufan, Danu dibawa masuk ke TKP lewat pintu belakang yang ternyata sudah dikunci sejak polisi melakukan olah TKP pada 18 Agustus 2021.
Taufan turut menyoroti fakta bahwa kunci di TKP sesungguhnya dibawa oleh pihak kepolisian.
"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," ungkap Taufan saat dihubungi Tribun Jabar pada Selasa (3/11/2021).
Baru-baru ini juga diketahui, Banpol tersebut ternyata langsung dan hanya menuju ke kamar mandi ketika memasuki TKP.
Taufan memaparkan, ketika Banpol tersebut masuk ke TKP lewat pintu belakang, tempat yang dituju hanyalah kamar mandi yang diketahui digunakan oleh pelaku untuk membersihkan jasad Tuti dan Amalia.
Sebagai informasi, Danu sendiri mengaku sempat memotret sosok Banpol tersebut di TKP sebelum dirinya dipanggil untuk ikut membersihkan TKP. (TribunWow.com/Anung)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Sebagian artikel ini telah diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Soroti Pengakuan Danu Lihat 2 Orang saat Pembunuhan Tuti, Kades Ragu : Entah Bohong atau Mengada-ada dan TribunJabar.id dengan judul KASUS SUBANG, Kriminolog Ungkap Masalah yang Dihadapi Polisi, Sarankan Lakukan Hal Ini serta KEANEHAN Si Banpol Masuk TKP Kasus Subang, Dapat Kunci Rumah Amalia Darimana?