Namun, belakangan Achmad Taufan mendapat informasi bahwa olah TKP kedua dilakukan pada September 2021.
"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," ungkapnya.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa." (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari dan TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Yosef Desak Polres Subang Tetapkan Danu dan Petugas Banpol Tersangka Hilangkan Barbuk, dan Siapa Banpol yang Suruh Danu Bersihkan Kamar Mandi? Kuasa Hukum Yosef: Dia Harus Bertanggung Jawab