Terkini Daerah

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Klaten, Ngaku Racun Apotas yang Disebar Salah Sasaran

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuh IRT di Desa Taji, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Sarbini, saat di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). Pelaku mengaku salah sasaran lantaran ingin membunuh kakak iparnya sendir.

Hani minum air mineral beracun itu keesokan harinya, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB.

Tak lama setelah setelah itu, korban langsung meninggal.

Sedangkan Sigit suaminya sempat mengalami kejang otot.

Eko mengatakan, sasaran dugaan pembunuhan adalah suami korban.

Justru, air mineral yang telah dicampuri racun ikan tersebut diminum oleh korban.

"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eko.

Pengakuan Tersangka

Selain cemburu, tersangka S mengaku nekat berbuat demikian karena sebelumnya sempat diancam akan dibunuh oleh Sigit.

Karena hal itu, ia berniat untuk mendahului membunuh Sigit dengan cara meracuni air minum yang disimpan di dalam kulkas.

"Saya punya niat membunuh itu waktu Sigit mengancam saya. Terus saya beli apotas itu," kata Sarbini.

Pelaku juga muak dan berniat menghabisis Sigit karena istrinya sering dibonceng.

Namun, setelah racunnya salah sasaran, S mengaku menyesal karena aksinya membuat sang adik ipar meninggal.

"Pokoknya niat saya cuma membunuh Sigit. Karena saya cemburu istri saya dibonceng Sigit. Saya menyesal yang saya sasar tidak kena malah yang kena istrinya," kata dia.

Kronologi

Sebelum tewas diracun, korban baru saja pulang dari belanja bersama anak-anaknya.

Halaman
1234